Mpd.umsida.ac.id – Wakaf sebagai salah satu bentuk ibadah maliyah (harta) sosial dalam Islam tidak hanya berorientasi pada hubungan spiritual antara manusia dan Tuhan, tetapi juga memiliki kontribusi nyata terhadap kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Kemerosotan Moral di Era Digital Kian Mengkhawatirkan, Pendidikan Islam Diminta Hadirkan Solusi
Artikel ilmiah berjudul Wakaf dalam Perspektif Hukum Islam dan Implementasi Sosial karya Istikomah dan Dhofir, yang diterbitkan dalam At-Tasharruf: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah Vol. 4 No. 2 Oktober 2022, mengulas secara komprehensif pentingnya revitalisasi konsep wakaf dalam mendukung pembangunan umat dan pendidikan Islam.
Penelitian ini menjadi relevan bagi sivitas akademika Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Islam (S2 MPD) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), karena menyoroti potensi wakaf sebagai instrumen strategis dalam menciptakan kepemimpinan sosial dan manajemen pendidikan yang berkelanjutan.
Wakaf: Ibadah yang Sakral dan Strategis
Dalam kajiannya, Istikomah dan Dhofir menegaskan bahwa wakaf merupakan ibadah sakral yang melibatkan dimensi vertikal—hubungan langsung antara hamba dan Allah. Namun keistimewaan wakaf justru terletak pada dimensi horizontalnya, yakni manfaat sosial yang dapat menjangkau masyarakat luas, tanpa batas waktu. Wakaf menjadi bentuk konkret dari keberpihakan Islam terhadap pemerataan kesejahteraan.
Penulis menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pelaksanaan wakaf sangat bergantung pada pendekatan fiqih ijtihadi. Artinya, implementasi wakaf tidak bersifat tunggal, tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di setiap zaman dan tempat. Konteks ini memperlihatkan bahwa wakaf bukan sekadar amal ibadah statis, melainkan sistem sosial dinamis yang memerlukan manajemen strategis.
Dalam ruang akademik, khususnya dalam lingkup prodi MPD, hal ini menjadi refleksi penting untuk meninjau kembali bagaimana kurikulum pendidikan Islam dapat mengintegrasikan wawasan fikih sosial, kebijakan publik, dan pendekatan manajerial. Dengan demikian, lulusan MPD tidak hanya memahami sisi teologis wakaf, tetapi juga mampu mempraktikkannya sebagai strategi pemberdayaan umat.
Relevansi Wakaf dalam Pendidikan Islam
Wakaf dan pendidikan Islam memiliki sejarah yang sangat erat. Sejak era klasik, lembaga pendidikan seperti madrasah, pesantren, hingga universitas Islam awal seperti Al-Azhar, berdiri dan berkembang atas dasar dana wakaf. Di era modern, prinsip ini dapat dikembangkan lebih jauh melalui pengelolaan wakaf produktif sebagai solusi pembiayaan pendidikan jangka panjang.
Artikel karya Istikomah dan Dhofir menggarisbawahi bahwa wakaf dapat menjadi model alternatif dalam mendukung kemandirian institusi pendidikan Islam. Dalam konteks Prodi MPD Umsida, pengembangan wakaf produktif bisa diterapkan sebagai bagian dari strategi pembelajaran berbasis riset dan pengabdian masyarakat.
Hal ini juga sejalan dengan visi MPD Umsida untuk mencetak pemimpin pendidikan yang inovatif, adaptif, dan berkarakter. Wakaf dapat menjadi media pendidikan karakter bagi mahasiswa, sarana belajar praktik manajemen sosial, sekaligus solusi konkret bagi tantangan pendanaan lembaga pendidikan Islam di masa depan.
Wakaf sebagai Wujud Kepemimpinan Sosial
Dari sudut pandang manajemen pendidikan Islam, wakaf dapat dimaknai sebagai bentuk kepemimpinan sosial (social leadership) yang mengakar dalam nilai-nilai spiritualitas Islam. Wakaf pendidikan, wakaf kesehatan, hingga wakaf ekonomi produktif adalah wujud nyata bahwa pemanfaatan harta tidak hanya untuk pribadi, melainkan untuk kemaslahatan umat.
Istikomah dan Dhofir menekankan bahwa orientasi wakaf perlu diperluas. Tidak cukup hanya bersandar pada donasi dan sedekah semata, melainkan juga membutuhkan manajemen modern yang melibatkan aspek perencanaan, pengelolaan aset, akuntabilitas, hingga pemberdayaan. Di sinilah peran lulusan MPD menjadi penting: sebagai perancang kebijakan wakaf berbasis pendidikan, dan pelaku transformasi sosial berbasis nilai Islam.
Baca Juga: Kebijakan Haji Furoda 2025 Dihentikan, Ini Pandangan Dosen FAI Umsida
Prodi S2 MPD Umsida diharapkan dapat memperkuat peran strategis ini dengan mengembangkan riset-riset terapan di bidang manajemen wakaf pendidikan, kolaborasi dengan lembaga amil dan nadzir, serta melibatkan mahasiswa dalam proyek sosial berbasis wakaf. Pendekatan ini akan memperkaya pengalaman akademik sekaligus membangun kesadaran sosial keislaman yang lebih progresif.
Sumber:
Istikomah & Dhofir. (2022). Wakaf dalam Perspektif Hukum Islam dan Implementasi Sosial. At-Tasharruf: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah, Vol. 4 No. 2, hlm. 36–42.
P-ISSN: 2685-2802 | E-ISSN: 2715-369X